Perda Retribusi dan Mihol Dikembalikan DPRD, Ini Reaksi Molen

    Foto: Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil.(ist)

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikembalikan DPRD Kota Pangkalpinang kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

    Raperda Kota Pangkalpinang tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol).

    “Sampai sejauh ini, kapan dikembalikan itukan artinya ditolak,” tegas pria yang akrab disapa Molen itu, Senin (31/1/2022).

    Ia mengatakan bahwa Pemkot menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan dua Raperda yang diajukan pihak Eksekutif tersebut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Lima dan Sembilan, dan selanjutnya akan dibahas sesuai aturan yang berlaku.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Semua ini merupakan aspirasi masyarakat kota Pangkalpinang dan akan dipertanggung-jawabkan dunia dan akhirat,” kata Molen di DPRD Kota Pangkalpinang.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terkait perizinan yang menyangkut Minol sekarang diatur semuanya oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur hal tersebut berdasarkan UU No 1 Tahun 2022.

    “Dengan adanya UU HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga,” jelasnya.

    Molen juga menyampaikan bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat dan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari warga Pangkalpinang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jika sebagian besar masyarakat menghendaki (tidak diberlakukannya perda pengendalian Mihol-red) ya kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan,” pungkasnya.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Agustu Harap BEKISAH Dilaksanakan Tiap Tiga Bulan

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Agustu Harap BEKISAH Dilaksanakan Tiap Tiga Bulan

    PMI Pangkalpinang Butuh 50 Kantong Darah Tiap Hari

    PMI Pangkalpinang Butuh 50 Kantong Darah Tiap Hari

    60 Sekolah di Pangkalpinang dapat Bantuan Pusat

    60 Sekolah di Pangkalpinang dapat Bantuan Pusat

    Tak Ada Motor Sampah jadi Kendala

    Tak Ada Motor Sampah jadi Kendala

    50 Persen Rumah di Pangkalpinang Tak Ada PBB

    50 Persen Rumah di Pangkalpinang Tak Ada PBB

    DWP Kota Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal, Mie Go: Bukan Sekedar Organisasi Istri PNS

    DWP Kota Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal, Mie Go: Bukan Sekedar Organisasi Istri PNS