
“Dengan adanya UU HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga,” jelasnya.
Molen juga menyampaikan bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat dan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari warga Pangkalpinang.
“Jika sebagian besar masyarakat menghendaki (tidak diberlakukannya perda pengendalian Mihol-red) ya kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan,” pungkasnya.(*)