
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar rapat paripurna pertama di tahun 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Bangka Tengah (Raperda Bateng) masa sidang 2026 di ruang Rapat Paripurna di Koba, Selasa (24/2/2026).
Wakil Bupati Bangka Tengah menyampaikan 3 Raperda kepada DPRD Bangka Tengah yaitu tentang pemilihan kepala desa, pemilihan Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan yang terakhir tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Ia menyebutkan, Pemilihan Kepala Desa saat ini sudah ada perubahan setelah disahkannya UU. No 3 Tahun 2024 bahwa pemilihan kepala desa perlu dirubah prosesnya karena Perda saat ini sudah tidak relevan. Termasuk pemilihan dan ketentuan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Raperda tentang pemilihan kepala desa dan BPD adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat jadi raperda ini perlu dibahas secara bersama. Mengingat juga 20 Kepala Desa kita akan habis masa jabatan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan tentang tentang pembentukan Lembaga Permassyarakat, lembaga adat untuk percepatan dan pendampingan pemerintahan desa.
“Kami juga menyampaikan tentang pembentukan Lembaga Permasyarakatan dan Lembaga Adat untuk menampung aspirasi dan menyelaraskan dengan Pemerintah,” jelasnya.
Orang nomor 2 di Bangka Tengah itu menegaskan, seluruh raperda yang disampaikan karena banyak sekali klausul-klausul yang tidak relevan sehingga harus ada revisi di peraturan daerah Bangka Tengah.
“Dari 3 raperda tadi ada klausul-klausul yang perlu direvisi. Sehingga perlu dilakukan diskusi mendalam bersama DPRD untuk merevisinya, ” tukasnya.
Disisi lain, Ketauan DPRD Bangka Tengah akan membentuk panitia khusus (pansus) setiap raperda yang disampaikan untuk segera dibahas bagian klausal-klausal yang harus di revisi.
“Setelah ini kami akan bentuk 3 pansus untuk segera membahas 3 pereda yang disampaikan, ” jelasnya.
Orang nomor 3 di Bangka Tengah itu juga mengungkapkan, ada 2 raperda yang pernah dikembalikan dan ditunda penyampaiannya, yaitu Perda tentang pemilihan kepala desa dan BPD karena turunan peraturan dari kementerian desa dan kementerian dalam negeri.
“Ada 2 raperda yang pernah kami kembalikan karena turunan peraturannya belum ada yaitu raperda tentang pemilihan kepala desa dan BPD. Namun hari ini sudah ada dan akan kami bahas, ” ujarnya.
Ketua DPD II Golkar Bangka Tengah itu juga menyebutkan, pihaknya akan merampungkan pembahasan dan memberikan keputusan pengesahan di Bulan Agustus.
“Mudah-mudahan Agustus selesai dan bisa di sahkan, ” tukasnya.