
BANGKA, INTRIK.ID – DPRD Kabupaten Bangka resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses evaluasi penggunaan anggaran tahun lalu sekaligus membuka tahapan penyusunan APBD 2027 melalui penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka yang digelar di Gedung DPRD Bangka, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Jumadi, unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat.
Hendra Yunus menjelaskan, sebelum disetujui, Raperda telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tidak hanya menyoroti realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025. Salah satu dasar pembahasannya ialah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, DPRD sepakat menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini dinilai menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan penggunaan APBD telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menjadi momentum dimulainya pembahasan arah pembangunan Kabupaten Bangka untuk 2027. Pemerintah daerah menyampaikan dokumen rancangan KUA dan PPAS yang akan menjadi dasar penyusunan APBD tahun mendatang. Dokumen tersebut memuat proyeksi pendapatan daerah, kebijakan belanja, pembiayaan, serta program-program prioritas yang akan dijalankan pemerintah.
Hendra berharap penyusunan APBD 2027 tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar diarahkan pada program yang menyentuh kepentingan masyarakat, mulai dari peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, anggaran harus mampu memberikan manfaat nyata dan dikelola secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas rampungnya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Ia menegaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan hasil audit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Syahbudin, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Ia menegaskan APBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan pemerintahan, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.(adv)