BANGKA. INTRIK.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka berencana membuat Peraturan Bupati (PERBUP) tentang besaran nilai tunjangan perumahan DPRD.
Seperti diketahui INTRIK.ID dari beberapa sumber, rencana pemberian tunjangan tersebut, diatur dalam rancangan salinan Perbub nomor 9 Tahun 2021.
Dimana Perbup nomor 9 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka nomor 44 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota DPRD Bangka.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka, Tiaman saat dihubungi INTRIK.ID, Jumat ( 5/2/2021) pagi, Melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) membenarkan terkait rancangan Perbup tersebut.
“Aok ade perbup perubahannya…(Sudah ada Peraturan Bupati Perubahan),” tulis Tiaman.
Ditanya soal seperti apa Peraturan Bupati perubahan itu?
“Perbup e tentang tim penilai untuk perhitungan besaran tunjangan perumahan dprd,” tutupnya.