
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — DPRD Bangka Tengah menyoroti belanja pegawai dan ASN tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melebihi 30 persen.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Bangka Tengah, Edi Purwanto saat menggelar LKPJ Dapil II di Sungaiselan, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan hampir setiap tahun belanja pegawai di Bangka Tengah terus mengalami kenaikan sehingga berpotensi merugikan pihak lainnya.
“Pada 2026 menurut permendagri bahwa belanja dan tunjangan pegawai itu hanya 30 persen saja. Tapi di 2024 saja kita mencapai 41,3 persen. Dan 2025 mencapai 47,6 persen karena PPPK. Nanti gimana kita menutupi kalau bukan mengurangi TPP pegawai,” ungkapnya.