
Ia juga menyebutkan, jika Sat Pol PP Bangka Tengah bersama jajaran bekerja sama dengan camat-camat sudah mensosialisasikan ke pemilik tempat makan, hiburan dan sejenisnya.
“Kita juga hari ini sudah sosialisasikan di Pangkalan Baru dan nanti ke semua agar tau te tang surat edaran ini. Kita juga sebekumnya sudah lakukan di beberapa tempat dan sekali lagi bagi tempat hiburan kalau melanggar akan kami tindak tegas, ” himbaunya.
Pihaknya juga sudah melakukan penutupan rumah makan menggunakan tabir dan diterima oleh pemilik tempat makan, hiburan dan sejenisnya dengan baik tanpa ada protes dan penolakan.