Diskotik hingga Panti Pijat di Bangka Tengah Boleh Buka Setelah Salat Tarawih

    Aturan ini juga berlaku untuk tempat hiburan lainnya yakni karoke, diskotik, bar bahkan tempat pijit serta spa baru bisa beroperasi setelah orang selesai melaksanakan salat tarawih atau pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 01.00 WIB.

    Plt Kasat Pol PP Bangka Tengah, Roy Oktabian menegaskan minuman beralkohol tidak boleh diperjualbelikan terlebihagi tanpa adanya izin.

    “Tidak boleh ada penjualan alkohol di warung-warung apalagi yang tidak berizin. Jika melanggar akan kami tindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Roy.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook