
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Kesehatan Bangka Tengah (Dinkes Bateng) bersama Polisi Resort Bangka Tengah (Polres Bateng) melakukan sidak di sejumlah apotek yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Sidak ini dilakukan untuk mengecek keberadaan lima jenis obat sirup anak yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (24/10/2022).
Dokter Kesehatan Polres Bateng, dr. Adriana Virani Jeumpa mengatakan pengecekan dilakukan di 4 apotek yang ada di Kecamatan Koba, Bangka Tengah yakni K24, Apotek Terbit, Apotek Cahaya dan Apotek Sehat.
“Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 4 apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Bateng, bahwa obat sirup yang dimaksud telah dipisahkan atau tidak di pajang di etalase dan sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM,” ujar Mahfuz kepada intrik.id pada (24/10/2022).