Dinkes dan Polres Bangka Tengah Sidak Empat Apotek

    Foto: Tim dari polres dan dinkes bareng saat mengecek stok obat sirup. (Ist)

    Dari pengecekan yang ada terhadap obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.

    Pada saat sidak, pihaknya juga meminta pemilik apotek dan toko obat agar tidak diperjual belikan dahulu obat cair atau sirup. Jika obat cair atau sirup tersebut untuk keperluan medis, maka diminta untuk tidak sembarangan menjual serta diperketat dengan resep dokter. Bahkan apotek juga diminta melakukan konfirmasi kepada tenaga kesehatan mengeluarkan resep.

    “Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun,” ujarnya.

    Sementara itu, Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Bateng, Mahfuz mengatakan tidak perlu khawatir karena obat yang dimaksud sudah dipisahkan dan meminta orang tua segera membuang atau mengembalikan obat batuk sirup ke tempat pembelian. Terutama untuk obat cair atau sirup cair penggunaannya sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook