
“Masyarakat yang mau dibangun rumahnya cukup daftar ke SIMBG untuk menerima persetujuan pembangunan gedung,” ungkapnya.
Ia mengatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan ataupun merenovasi.
“Persyaratan pengyujuan PBG adalah dokumen teknis data tanah, dokumen teknis data umum, dokumen teknis arsiktektural, dokumen teknis struktural, dokumen teknis ME dan utilitas,” imbuh Yudi.