Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

Caption: Deretan mobil pemadam kebakaran tim Damkar Bangka.

INTRIK.ID, BANGKA — Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka tertipu setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kebakaran di wilayah Sinar Jaya Jelutung (Sinjel).

Awalnya warga melaporkan adanya kebakaran rumah melalui hotline damkar Bangka. Namun setelah mendatangi lokasi, kebakaran tersebut tidak ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Damkar Bangka, Zalfika Ammya mengatakan, laporan diterima dari warga yang mendapatkan informasi dari pengelola perumahan Green Hill.

“Setelah mendapat laporan kebakaran, kami langsung berangkat ke lokasi. Namun setelah sampai ternyata hanya bakar sampah dan api juga sudah dalam kondisi padam,” ungkapnya, Rabu (21/1/2025).

Space Iklan/0853-1197-2121

Zalfika menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi kembali pelapor untuk klarifikasi. Namun, saat petugas berada di lapangan, pelapor tidak dapat dihubungi dan tidak berada di lokasi.

“Kami sudah menelepon kembali pelapor agar ke depan setiap laporan kebakaran dicek terlebih dahulu,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Damkar Bangka mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang valid dan akurat jika terjadi kebakaran, sehingga tidak menghambat penanganan kejadian lain yang benar-benar darurat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan yang benar dan valid jika memang terjadi kebakaran. Pastikan dulu kejadian itu benar-benar,” pintanya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Zalfika juga mengingatkan bahwa laporan palsu atau penyebaran informasi hoaks, termasuk laporan palsu kebakaran dapat dikenakan sanksi hukum.

Sanksi informasi palsu (hoax) kebakaran bisa berat, melibatkan pidana penjara dan denda signifikan berdasarkan UU ITE dan KUHP, seperti maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran hoax yang menimbulkan kerusuhan.

Selain itu, laporan palsu ke layanan darurat seperti 110/112 dapat dikenakan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan/atau ancaman pidana penyalahgunaan layanan darurat.

“Laporan palsu ke layanan darurat seperti 110 atau 112 dapat diproses sebagai tindak pidana, menghambat penanganan korban nyata, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” tukasnya.

Damkar Bangka mengajak masyarakat menggunakan layanan darurat secara bijak, hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melaporkannya kepada petugas.

Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Ikuti kami di Facebook