Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Caption: Deretan mobil pemadam kebakaran tim Damkar Bangka.

    INTRIK.ID, BANGKA — Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka tertipu setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kebakaran di wilayah Sinar Jaya Jelutung (Sinjel).

    Awalnya warga melaporkan adanya kebakaran rumah melalui hotline damkar Bangka. Namun setelah mendatangi lokasi, kebakaran tersebut tidak ada.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Damkar Bangka, Zalfika Ammya mengatakan, laporan diterima dari warga yang mendapatkan informasi dari pengelola perumahan Green Hill.

    “Setelah mendapat laporan kebakaran, kami langsung berangkat ke lokasi. Namun setelah sampai ternyata hanya bakar sampah dan api juga sudah dalam kondisi padam,” ungkapnya, Rabu (21/1/2025).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Zalfika menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi kembali pelapor untuk klarifikasi. Namun, saat petugas berada di lapangan, pelapor tidak dapat dihubungi dan tidak berada di lokasi.

    “Kami sudah menelepon kembali pelapor agar ke depan setiap laporan kebakaran dicek terlebih dahulu,” tegasnya.

    Atas kejadian tersebut, Damkar Bangka mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang valid dan akurat jika terjadi kebakaran, sehingga tidak menghambat penanganan kejadian lain yang benar-benar darurat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan yang benar dan valid jika memang terjadi kebakaran. Pastikan dulu kejadian itu benar-benar,” pintanya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Zalfika juga mengingatkan bahwa laporan palsu atau penyebaran informasi hoaks, termasuk laporan palsu kebakaran dapat dikenakan sanksi hukum.

    Sanksi informasi palsu (hoax) kebakaran bisa berat, melibatkan pidana penjara dan denda signifikan berdasarkan UU ITE dan KUHP, seperti maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran hoax yang menimbulkan kerusuhan.

    Selain itu, laporan palsu ke layanan darurat seperti 110/112 dapat dikenakan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan/atau ancaman pidana penyalahgunaan layanan darurat.

    “Laporan palsu ke layanan darurat seperti 110 atau 112 dapat diproses sebagai tindak pidana, menghambat penanganan korban nyata, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” tukasnya.

    Damkar Bangka mengajak masyarakat menggunakan layanan darurat secara bijak, hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melaporkannya kepada petugas.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Usai Ujian, Mahasiswa Polman Bangka Belitung Tenggelam di Pantai Teluk Uber

    Usai Ujian, Mahasiswa Polman Bangka Belitung Tenggelam di Pantai Teluk Uber

      Ikuti kami di Facebook