
Para penambangan diberi batas waktu sampai hari Minggu 23 Januari 2022 untuk membersihkan semua Ponton tersebut. Pemkab Bangka mengeluarkan surat lantaran, kawasan dimaksud masuk program pembangunan skala kawasan dibangun pemerintah pusat melalui kementerian PUPR , Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Tajamnya isi surat tidak sesuai dengan fakta, Pantauan INTRIK.ID Rabu, ( 26/1/2022) pagi nampak puluhan Ponton masih terparkir di program pembangunan skala kawasan itu.