
Beberapa hari yang lalu Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas Tambang Inkonvensional di seputaran wilayah Lingkungan Nelayan dan Jalan Laut.
Surat tersebut tertanggal 21 Januari 2022, di tandatangani Sekretaris Daerah Drs. H. Andi Hudirman dengan nomor : 660/910/DINPERKPP/2022, sifat penting. Tujuan surat kepada Camat Sungailiat, Lurah Sungailiat dan Matras.
Perintah surat tersebut bukan kaleng – Kaleng, menghentikan dan memindahkan Penambangan TI Ponton di wilayah perairan Lingkungan Nelayan 1 dan Jalan Laut.