Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    ​Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang CSR PT Timah, Rizal Manguntan, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen pada pemberdayaan wilayah terdampak tambang, termasuk di sektor pendidikan. Namun, terkait pengalihan aset, ia menyebut ada prosedur hukum yang panjang dan kewenangannya berada di tingkat pusat.

    ​”Untuk penyerahan aset, prosesnya harus melalui kantor pusat karena berkaitan langsung dengan aspek hukum perusahaan. Namun, untuk program CSR pendidikan, kami tetap menyediakannya,” jelas Rizal.

    ​Sebagai solusi jangka pendek, Rizal menyarankan agar pemerintah kecamatan atau desa mengajukan proposal rehabilitasi gedung melalui dana CSR, meskipun status kepemilikan aset belum dialihkan.

    ​”Nanti saya minta staf untuk meninjau langsung ke lapangan. Pak Camat, Kades, atau pihak yayasan silakan buat proposal kepada kami untuk kebutuhan rehabilitasi gedung tersebut,” tutup Rizal.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    asetaset pt timah
      Ikuti kami di Facebook