
INTRIK.ID, BANGKA – Calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto membantah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam Pilkada Ulang Bangka 2025.
Ia mengatakan ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi ke KPU didapatkan dari jalur resmi sehingga tuduhan tersebut merupakan fitnah.
“Tuduhan itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Saya menempuh pendidikan melalui jalur resmi yang legal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Rato dalam pernyataannya, Jumat (18/7/2025).
Rato menjelaskan, ijazah yang dimilikinya diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru yang berlokasi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9945664.