
Diketahui Marwan kembali ditangkap berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kawasan hutan, melibatkan sejumlah perusahaan. Sebelumnya dengan perkara yang sama Marwan diputus bebas oleh pengadilan Tipikor Bangka Belitung. Namun setelah melakukan kasasi oleh pihak Kejati Babel ke Mahkamah Agung ( MA ) Marwan kembali dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara.