
Menurut Ayu Kusuma Ningrum, pekerja dan pemilik TI diamankan, lantaran tidak mengatongi izin.
“Sejumlah peralatan TI Tower dan pemilik serta pekerja kita amankan lantaran tidak kantongi izin sesuai aturan yang ada. Selain itu tim juga mengamankan Barang Bukti ( BB) berupa 2 (dua) unit mesin pemotong kayu, 1(satu) unit mesin speed 40pk,” terangnya.
Ikut dalam kegiatan tersebut :