
Sementara itu Fahmi Andika, Direktur Daerah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (Dirda LBHA) BKPRMI Bangka menyampaikan bahwa perjanjian jasa hukum yang mereka lakukan merupakan salah satu program unggulan lembaganya.
“Di BKPRMI ini selain lembaga yang menaungi pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak serta kegiatan pemuda remaja masjid, juga ada berbagai lembaga lain, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA). Perjanjian hukum ini merupakan salah satu program unggulan LBHA dalam memberikan rasa aman serta nyaman kepada kader-kader dakwah yang bernaung di BKPRMI Bangka. Selain itu juga ada program lain berupa sosialisasi berbagai produk hukum yang berkaitan dengan aktivitas dakwah serta menggandeng pihak-pihak bervisi sama sehingga kader BKPRMI juga memahami aturan hukum yang berlaku di negeri ini,” ujar Fahmi.