Scroll untuk baca artikel
BangkaBangka Belitung

Berikan Bantuan Hukum Ustadz dan Santri, BKPRMI Bangka MoU Dengan Firma Hukum Aldy Putranto

209
×

Berikan Bantuan Hukum Ustadz dan Santri, BKPRMI Bangka MoU Dengan Firma Hukum Aldy Putranto

Sebarkan artikel ini
IMG 20210617 WA0012 1
Foto: ist

SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Aktivitas dakwah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bangka terus bergeliat. Menaungi 165 unit Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) dan 56 unit Pemuda Remaja Masjid (PRM) yang tersebar di sampai ke pelosok desa, BKPRMI Bangka senantiasa berusaha memberikan rasa aman dan nyaman bagi kadernya dalam menjalankan aktivitas dakwah.

Hari Subari, Ketua Umum BKPRMI Bangka pada Kamis (17/6) di Sekretariat BKPRMI Bangka, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin hubungan dengan Firma Hukum Aldy Putranto dan Partners dalam hal konsultasi dan bantuan hukum.

“Beberapa saat yang lalu, BKPRMI Bangka telah menandatangani perjanjian jasa hukum dengan Firma Hukum Aldy Putranto dan Partners. Dalam menjalani aktivitas dakwahnya, bila ada persoalan hukum yang menimpa ustadz-ustadzah, santri, pemuda remaja masjid serta pengurus DPD dan DPK, kita akan mendapatkan pendampingan berupa konsultasi dan bantuan hukum dari Firma Hukum Aldy Putranto dan Partners. Hal tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi kader BKPRMI Bangka yang sedang berdakwah,” ujar Hari.

“Alhamdulillah, pihak Firma Hukum Aldy Putranto dan Partners, kegiatan ini mereka anggap bagian dari dedikasi mereka kepada ustadz-ustadzah yang telah berjasa memberikan pendidikan agama kepada masyarakat sehingga kami juga tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa bantuan hukum tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Fahmi Andika, Direktur Daerah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (Dirda LBHA) BKPRMI Bangka menyampaikan bahwa perjanjian jasa hukum yang mereka lakukan merupakan salah satu program unggulan lembaganya.

“Di BKPRMI ini selain lembaga yang menaungi pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak serta kegiatan pemuda remaja masjid, juga ada berbagai lembaga lain, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA). Perjanjian hukum ini merupakan salah satu program unggulan LBHA dalam memberikan rasa aman serta nyaman kepada kader-kader dakwah yang bernaung di BKPRMI Bangka. Selain itu juga ada program lain berupa sosialisasi berbagai produk hukum yang berkaitan dengan aktivitas dakwah serta menggandeng pihak-pihak bervisi sama sehingga kader BKPRMI juga memahami aturan hukum yang berlaku di negeri ini,” ujar Fahmi.

Baca Juga:  125 Santri Pondok Pesantren di Sungailiat Positif Covid Antigen

Aktivitas BKPRMI Bangka selaras dengan himbauan dari Ketum DPP BKPRMI, H.Said Aldi Al Idrus agar seluruh kader BKPRMI seluruh Indonesia terus berkegiatan yang positif serta memberikan banyak manfaat terhadap masyarakat disekitarnya.(red/*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas