Belum Satu Jam, Dua Pria Ditangkap di Bangka; Polisi Sita 48 Gram Sabu

    Belum berselang satu jam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenangan, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

    Di lokasi kedua, polisi mengamankan pria berinisial RAN alias KONG (39). Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 42,22 gram.

    Selain sabu, petugas menyita satu kantong asoy hitam, satu timbangan digital merek Camry, satu unit telepon genggam Infinix biru, serta satu bal plastik klip bening berukuran kecil.

    Jika digabungkan, berat bruto sabu dari kedua penindakan tersebut mencapai 48,22 gram. Jumlah terbesar berasal dari penindakan di rumah kontrakan di Desa Pemali.

    Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Keduanya

    Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Buri Prasetyo, membenarkan adanya dua penindakan tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Buri.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook