Belum Satu Jam, Dua Pria Ditangkap di Bangka; Polisi Sita 48 Gram Sabu

    Menurutnya, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dugaan perbuatan yang disangkakan meliputi aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

    Saat ini, keduanya telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    JON alias BOLU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

    Sementara itu, RAN alias KONG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

    Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sesuai hasil penyidikan.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook