
INTRIK.ID, BANGKA — Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan dua pria dalam dua penindakan terpisah pada Rabu (21/10/2026) malam. Dari kedua lokasi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 48 gram.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan kawasan Lingkungan Kuday Utara, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial JON alias BOLU (43). Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan empat plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Polisi turut menyita satu bungkus rokok berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon merah, serta satu unit telepon genggam Samsung hitam.
Dari penindakan pertama, sabu yang disita memiliki berat bruto 5,78 gram.
Belum berselang satu jam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenangan, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan pria berinisial RAN alias KONG (39). Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 42,22 gram.
Selain sabu, petugas menyita satu kantong asoy hitam, satu timbangan digital merek Camry, satu unit telepon genggam Infinix biru, serta satu bal plastik klip bening berukuran kecil.
Jika digabungkan, berat bruto sabu dari kedua penindakan tersebut mencapai 48,22 gram. Jumlah terbesar berasal dari penindakan di rumah kontrakan di Desa Pemali.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Buri Prasetyo, membenarkan adanya dua penindakan tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Buri.
Menurutnya, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dugaan perbuatan yang disangkakan meliputi aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu.
Saat ini, keduanya telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
JON alias BOLU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Sementara itu, RAN alias KONG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sesuai hasil penyidikan.