Belum Satu Jam, Dua Pria Ditangkap di Bangka; Polisi Sita 48 Gram Sabu

    INTRIK.ID, BANGKA — Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan dua pria dalam dua penindakan terpisah pada Rabu (21/10/2026) malam. Dari kedua lokasi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 48 gram.

    Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan kawasan Lingkungan Kuday Utara, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial JON alias BOLU (43). Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan empat plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

    Polisi turut menyita satu bungkus rokok berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon merah, serta satu unit telepon genggam Samsung hitam.

    Dari penindakan pertama, sabu yang disita memiliki berat bruto 5,78 gram.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook