
“Masyarakat atau ring 1 yang kena dampak langsung dari aktivitas usaha tidak boleh diabaikan karena semua izin usaha dari aspek apapun tetap mengacu kepada masyarakat walau entitas PT Timah terkait langsung dengan kekayaan negara,” ucapnya.
“PT Timah sudah memenuhi persyaratan namun aspirasi tetap harus didengarkan dan kita cari irisan dua kepentingan ini,” tegasnya.
Ditempat lain, Pittor Asisten I Daerah Bangka Tengah jika Bangka Tengah tidak ada kewenangan apapun dalam meminta kewenangan atau pertanggungjawaban kepada Pemkab Bateng karena semua izin dan wewenang ada di pemerintah pusat.