Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Belum Miliki Izin KKPRL, DPRD Bangka Tengah Minta PT Timah Stop Beraktivitas

1563
×

Belum Miliki Izin KKPRL, DPRD Bangka Tengah Minta PT Timah Stop Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20230607 WA0002 1
Foto: Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – DPRD Bangka Tengah minta PT Timah untuk tidak melakukan aktivitas tambang di laut Berita, Lubuk Besar karena belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi menduga PT Timah sengaja melakukannya untuk memprovokasi dengan membangun pos unit.

“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomo 24 Tahun 2021 pasal 13 jelas bunyinya setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan pemanfaatan wilayah laut wajib memiliki KKPRL. Namun PT Timah hingga saat ini belum ada, ” ucapnya kepada intrik.id, Jumat (13/10/2023).

Apri Panzupi juga menegaskan agar PT Timah melakukan pemberhentian sementara aktivitas apapun sampai ada izin yang lengkap dan meminta Pemkab Bangka Tengah menegakan Perda yang berlaku.

“Saya kasih regulasinya dan sudah disampaikan oleh Dinas Kelautan Provinsi bahwa KKPRL PT Timah belum ada, jadi eksekutif wajib melakukan penegakan dan PT Timah harus melakukan pemberhentian sementara aktivitas apapun di Desa Batu Berita,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ESDM Babel) Amir Syahbana menegaskan PT Timah juga tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Masyarakat atau ring 1 yang kena dampak langsung dari aktivitas usaha tidak boleh diabaikan karena semua izin usaha dari aspek apapun tetap mengacu kepada masyarakat walau entitas PT Timah terkait langsung dengan kekayaan negara,” ucapnya.

“PT Timah sudah memenuhi persyaratan namun aspirasi tetap harus didengarkan dan kita cari irisan dua kepentingan ini,” tegasnya.

Ditempat lain, Pittor Asisten I Daerah Bangka Tengah jika Bangka Tengah tidak ada kewenangan apapun dalam meminta kewenangan atau pertanggungjawaban kepada Pemkab Bateng karena semua izin dan wewenang ada di pemerintah pusat.

Baca Juga:  Penambang Dangkal 5 Dimintai Uang Keamanan Rp 200 Ribu Setiap Minggu

“Semua wewenang izin ada di pusat. Jadi kalau masyarakat minta penolakan izin ke Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, kami rasa itu bukan sesuatu yang bukan pada tempatnya,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas