
JAKARTA, INTRIK.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pasar modal dengan mereviu ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menerapkan continuous improvement guna memperkuat integritas pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor.
Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah diberlakukan sejak 25 Maret 2024. Evaluasi tersebut mencakup usulan perubahan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar modal.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi secara berkala merupakan bagian dari upaya Bursa memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).