
JAKARTA, INTRIK.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pasar modal dengan mereviu ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menerapkan continuous improvement guna memperkuat integritas pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor.
Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah diberlakukan sejak 25 Maret 2024. Evaluasi tersebut mencakup usulan perubahan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar modal.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi secara berkala merupakan bagian dari upaya Bursa memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI menemukan adanya perbedaan efektivitas pada sejumlah saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus, terutama saham yang dikategorikan berdasarkan kriteria nonfundamental, seperti belum memenuhi ketentuan free float maupun saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi tertentu.
Atas dasar itu, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, melakukan penyesuaian terhadap kriteria 11, serta menyempurnakan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.
Selain itu, BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang sesuai karakteristik kelompok harga saham. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, efisien, dan transparan.
Penyempurnaan lainnya adalah penerapan mekanisme Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme ini telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dengan hasil positif berupa berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.
Melalui penerapan mekanisme tersebut, BEI berharap proses pembentukan harga saham dapat lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan penggunaan fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
BEI menegaskan, penyempurnaan ketentuan ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan meningkatkan kualitas likuiditas sehingga perdagangan yang terbentuk lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Saat ini, usulan perubahan tersebut masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi hingga pelaku pasar lainnya.
Menurut Iding, seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
“BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global,” tutup Iding. (*)