BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menanggapi pernyataan LSM KPMP Babel mengenai adanya penyelewengan rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, Dinas Kelautan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Bangka akhirnya buka suara.
Kepala dinas DKP Kabupaten Bangka Arman didampingi Ariya menjabat sebagai fungsional pengelolaan produksi perikanan tangkap, dalam keterangannya Jumat ( 27/12/2024) siang diruang kerja Kadis DKP Bangka, kurang sepakat kalau adanya penyelewengan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.
“Soal rekomendasi dikatakan ada penyelewengan kami kurang setuju lebih tepatnya penyalahgunaan. Rekomendasi BBM itu untuk kapal nelayan, nah BBM itu di jual ke Tambang Inkonvensional ( TI ) itu penyelewengan. Nah kalau soal ada Kapal diluar Bangka ambil minyak disini ( Kab Bangka – red ) kami katakan benar karena BPH MIGAS tidak melarang itu dengan catatan ada aplikasi tersendiri . Jadi ada kapal dari Belitung ingin masuk Pangkalpinang jadi dinas DKP Beliung berkordinasi dulu dengan DKP Pangkalpinang. Sebaiknya begitu juga di Kabupaten Bangka karena rekomendasi ada barcode, cuma kita tidak menjalankan itu takut stok BBM untuk nelayan kita berkurang,” kata Ariya.
Mengenai pengajuan rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi, Ariya mengatakan pihak DKP Kabupaten Bangka meminta kepada nelayan untuk mengajukan rekomendasi satu bulan sekali dengan berbagai syarat administrasi.
“Untuk pengajuan rekomendasi kami minta satu bulan satu kali, berkas tersebut kami masukkan ke aplikasi. Karena disitu ada hitung – hitungan jika nelayan menyalah gunakan BBM tersebut katakan dijual, DKP hanya mengeluarkan sanksi administrasi sesuai rekomendasi BBM itu untuk melaut, jadi DKP tidak punya kewenangan lagi jika BBM itu sudah keluar dari SPBUN,” ungkapnya.
Menyambung soal penyalah guna BBM bersubsidi oleh nelayan, Arman selaku kepala DKP Kabupaten Bangka mengatakan rekomendasi dikeluarkan berdasarkan Surat Izin Berlayar dari Syahbandar.
“Jika ada nelayan ketahuan jual BBM bukan untuk melaut, nelayan tersebut masih berhak mengambil BBM lagi. Nah kalau sudah bersentuhan dengan hukum nelayan tersebut tidak diberi lagi BBM. Jadi pengawasan setiap SPBUN itu sudah ada pihak kepolisian, jadi DKP akan sampaikan juga rekomendasi kepada pihak SPBUN nelayan yang berhak mengambil BBM. Salah satu syaratnya rekomendasi adanya Surat rekomendasi berlayar dari Syahbandar. Jadi terlepas BBM itu digunakan nelayan melaut atau tidak bukan ranah DKP lagi,” jelasnya.
Pemberitaan INTRIK.ID sebelumnya – LSM Komando Pejuang Merah Putih ( KPMP ) Babel kembali menyoroti soal surat Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan, dikeluarkan pihak Dinas Kelautan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Bangka. Melalui rilis resminya ketua LSM KPMP Babel Angga Iswanto mengatakan adanya dugaan penyelewengan rekomendasi dimaksud.
“Beberapa waktu lalu Pemprov Babel
meraih penghargaan di ajang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Award 2023, kategori Pemerintah daerah terbaik dalam Membantu Program Pemerintah untuk Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi. Namun menurut kami khusus penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan masih tanda tanya besar,” kata Angga, Selasa (24/12/2024) malam.
Menurut fakta – fakta dimiliki LSM KPMP Babel, Angga Iswanto mengutarakan ada beberapa hal yang menjadi bahan kajian pihaknya, jika memang benar penyaluran BBM Bersubsidi nelayan itu sesuai dikehendaki. Mulai dari jumlah perahu, cuaca ekstrim dan lainnya.
“Khusus di pelabuhan Jelitik, sebagai warga setempat saya sangat paham betul kinerja APMS dan SPDN yang ada, sebanyak 800 lebih perahu nelayan yang parkir di pelabuhan perikanan ini tidak setiap hari turun ke laut dan tidak setiap hari juga mereka mengambil BBM solar tersebut, pertanyaan kemana BBM itu ?
apalagi dengan cuaca seperti sekarang ini banyak nelayan yang tidak melaut?diambil oleh siapa solar tersebut,ini yang harus menjadi atensi bagi penerbit rekomendasi yakni Dinas kelautan dan Perikanan Bangka bagian bidang tangkap,” ungkapnya.
Menyambung pernyataannya orang nomor satu dijajaran pengurus LSM KPMP Babel itu menyebutkan, kalau punya peran besar untuk penyaluran BBM bersubsidi nelayan lagi – lagi terletak pada surat rekomendasi, dalam hal ini pihak DKP Kabupaten Bangka.
“Disini kami menilai bukan dari segi pemilik APMS/SPDN yang berperan penting, akan tetapi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangka kuasa penuh dan Syahbandar setempat. karena mulai dari surat izin pemberitahuan berlayar ke rekomendasi(DKP) yang bisa saja menaikkan dan menurunkan jumlah liter BBM dari rekomendasi tersebut,” tambah Angga.
Bukan kaleng – kaleng bermodalkan data dimiliki pihak LSM KPMP Babel akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan itu , berdasarkan pemberian surat rekomendasi dimaksud.
“Dengan di terbitkan rekomendasi oleh dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Bangka bagian tangkap ini, kami menilai dan menduga adanya penyimpangan memanfaatkan jabatan, menerbitkan rekom di luar Kabupaten Bangka perahunya. Hal ini sudah kami sampaikan ke Pj Sekda Pemprov Babel dan Pj Bupati Bangka, Kadis DKP tetapi tidak ada tindakan signifikan sampai hari ini. Apalagi baru – baru ini adanya penangkapan oleh Kriminal khusus Polda babel di Sungailiat tentang tampung BBM subsidi. salah satunya kami menduga ada subsidi nelayan jenis solar sudah pastinya kami menduga ada sangkutan dengan oknum penerbit rekom ini,kami siap bersaksi,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kontrol sosial Angga Iswanto dengan tegas menyampaikan, LSM KPMP Babel akan melaporkan temuan mereka kepada pihak terkait, termasuk pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
“Kami LSM KPMP Babel akan melakukan tindakan lebih signifikan melaporkan hal ini ke kepolisian ataupun Inspektorat daerah, bila perlu ke Kejati Babel dan apabila ini tidak mendapatkan respon kami akan bawa ke pemerintah pusat,karena diduga oknum ini orang kuat kata berita angin jadi kami tertarik melaporkan ini ke jenjang lebih serius.
Dan tidak luput kaki juga akan melaporkan pihak AMPS/SPDN yang ada di kab bangka ini ke BPH migas agar untuk di evaluasi terkait SOP nya di lokasi,” pungkasnya.




