
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Kejaksaan Negeri Bangka kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara, kegiatan tersebut berlangsung Kamis ( 12/10/2023) pagi bertempat di halaman kantor Kejari Bangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Putin Helena Laoli, S.H., M.H. dalam keterangan resminya mengatakan Barang Bukti ( BB ) dimusnahkan itu dari sejumlah perkara yang sudah inkrah.
“Barang Bukti dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari 92 Perkara. Narkotika 63 perkara, perkara tindak umum lainnya 29 . Dimana tindak pidana narkotika Shabu 312.4774 gram, ganja 25.1235 gram, ekstasi 39 butir ( 14,58 gram),” ungkapnya.