Barang Bukti 92 Perkara Dimusnahkan Kejari Bangka

    Caption : Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Putih Helena Laoli didampingi jajarannya saat menyampaikan keterangan pemusnahan barang bukti.

    Untuk pidana umum lainnya, Putin menyebutkan Barang Bukti dimusnahkan ada lembaran uang palsu.

    “Dari 29 perkara tindak pidana umum lainya, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Handphone 30 buah, Senjata tajam 3 buah, tas & pakaian 20 buah, timbangan 20 buah, uang palsu pecahan RP. 100.000 sebanyak 15 lembar,” ujarnya.

    Menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Desa Balunijuk, kecamatan Merawang, Putin menyampaikan sudah ada penetapan tersangka.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook