Scroll untuk baca artikel
BangkaBangka Belitung

Bantuan Penanggulangan Covid Pihak Ketiga, Berupa Uang Tunai dan Barang

114
×

Bantuan Penanggulangan Covid Pihak Ketiga, Berupa Uang Tunai dan Barang

Sebarkan artikel ini
IMG 20210105 150605 compress37 scaled

BANGKA. INTRIK.ID Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius, mengatakan bantuan dana penanggulangan covid dari pihak ketiga berupa uang tunai dan Barang.

Hal tersebut disampaikan Darius saat ditemui INTRIK.ID diruang kerjanya , Selasa ( 5/1/2021) sore.

“Selain anggaran pemerintah, pihak ketiga juga bantu untuk penanggulangan covid – 19 kepada Pemkab Bangka, berupa uang tunai dan Barang. Kalau bentuk uang tunai dikelola oleh yayasan seribu berkah,” kata Darius.

Dirinya juga menyampaikan, bantuan barang pihak ketiga masuk cacatan akutansi pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau bantuan barang habis pakai pihak ketiga, harus tercatat dulu di OPD atau kecamatan yang menerima. siapa menyumbang, apa – apa disumbang. Setelah itu dilaporkan ke DPPKAD untuk proses catatan akuntansi pengelolaan keuangan daerah. selesai didistribusi dilaporkan lagi,” pungkasnya.

Mengenai audit bantuan dana pihak ketiga, Darius menjelaskan Inspektorat tidak punya wewenang untuk itu.

“Soal bantuan dana tunai pihak ketiga, Inspektorat tidak punya wewenang mengauditnya, mengingat bukan anggaran pemerintah. Yayasan penerima lah bertanggung jawab ke publik,” ujarnya.

Berdasarkan pengawasan Inspektorat, penggunaan dana covid sesuai perencanaan serta penganggaran.

“Setelah kita lakukan Review dan audit, perencanaan dan penganggaran dana covid sudah sesuai kegunaannya. Pengawasan dana covid ini juga dilakukan BPK, BPKP,” tutupnya.

Baca Juga:  LSM KPMP Bangka Mencium Dugaan Aroma Kejanggalan, Penyaluran BBM Untuk Nelayan.
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas