Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan, Molen: Kami Dukung Full

    Foto: Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat mendampingi Kejati dan Kejari Pangkalpinang saat meresmikan Balai Perdamaian Restorative Justice.(ist)

    Ditempat yang sama, Ketua Majelis Tunjuk Ajar Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang, Dato’ Pangeran Sardi menerangkan bahwa dibeberapa negara telah tercatat lembaga peradilan adat dan hukum adat masih dominan diberlakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada didalamnya hukum pidana.

    “Ini adalah langkah maju aparat penegak hukum, kami LAM Pangkalpinang menyambut baik, inilah yang kami nantikan. Restorative Justice pada dasarnya berasal dari nilai-nilai yang dianut masyarakat, prinsip-prinsip ini adalah mengangkat harkat dan martabat individu,” terangnya.

    Pemukulan gong sebanyak tiga kali menandakan Balai Adat Perdamaian Restorative Justice telah diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Daroe Tri Sadono.

    Pada kesempatan itu, Daroe mengatakan bahwa balai perdamaian tersebut bukan represif, melainkan langkah preventif.

    “Mari bapak ibu, kita kembali ketujuan bangsa, kita kembali kelangkah preventif yakni pencegahan, balai perdamaian ini bukan untuk represif tapi preventif. Saya harap balai ini diisi dengan kegiatan yang dapat mewujudkan masyarakat madani, bukan hanya terkait perkara-perkara,” ujarnya.

    Diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook