Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan, Molen: Kami Dukung Full

    Foto: Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat mendampingi Kejati dan Kejari Pangkalpinang saat meresmikan Balai Perdamaian Restorative Justice.(ist)

    Berdasarkan pada Pasal 2 PERJA Nomor 15 Tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep dari keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proposionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana serta biaya ringan.(*)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook