
Berdasarkan pada Pasal 2 PERJA Nomor 15 Tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep dari keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proposionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana serta biaya ringan.(*)