
Selain itu, dirinya juga menyebut akan hobinya atas budaya, ia siap mendukung full hal-hal yang berkaitan dengan budaya. Pada kesempatan tersebut, Molen mengucapkan terima kasih atas inovasi yang telah dilakukan, pihaknya akan terus mengembangkannya dengan senang hati.
“Saya hobi budaya, kita dukung full, support luar biasa dari pak Kejati, tidak semua daerah, saya bangga. Terima kasih atas inovasi hari ini, kita akan terus kembangkan dengan senang hati kita bisa resmikan,” pungkas Molen.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian yang ingin memperkenalkan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Restorative Justice. Pihaknya melihat terdapat pergeseran paradigma penegakan hukum pidana di dunia, termasuk di Indonesia.
“Dulu orang akan bahagia jika pelaku dibalas, tapi sekarang ternyata cara-cara seperti itu tidak menyelesaikan masalah. Pelaku belum tentu bertaubat dan korban pun belum tentu mendapat keadilan, nilai-nilai luhur ternyata relevan dengan perubahan itu,” katanya.
Jefferdian menambahkan, hukum adat hidup ditengah-tengah masyarakat selalu ada yang diwakili tokoh-tokoh adat. Pihaknya ingin melembagakan yang sebenarnya telah lama ada, namun belum diberi nama secara kelembagaan.
“Nilai-nilai luhur Pancasila selalu menginginkan kedamaian ditengah-tengah kita, kenapa tidak kita selesaikan dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat dan keadilan,” sebutnya.