
1. Kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha,
2. Realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal perizinan berusaha telah diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Selama ini kita hanya melihat daratan sebagai ruang hidup, ternyata di lautan juga ada ruang hidup yang harus ada aturan-aturan untuk melegalisasi setiap kegiatan, dan ini berbasis juga pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040,” kata Agus.