
Maraknya kegiatan Penyelundupan pasir dan balok timah membuat pihak penegak hukum melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti, sopir, pemodal ikut diamankan guna diproses hukum lebih lanjut. Mungkin publik beberapa waktu lalu masih ingat peristiwa penangkapan truck bermuatan balok timah.
Berdasarkan dari pemberitaan sejumlah media online, peristiwa penangkapan truck bermuatan balok timah itu terjadi Jumat ( 7/2/2025) malam di pelabuhan Pangkal Balam. Dimana yang melakukan penangkapan Baharkam Polair, dikabarkan pemilik balok timah 1 ton AY salah satu oknum APH kesatuan tertentu bermarkas di Tanjung Gunung.
Sedangkan mobil truck digunakan milik PT. TTP nopol : BN 8083 AU sopir truck HK. Guna mengelabuhi petugas balok timah disusun dibawah tumpukan buah kelapa sawit. Sejak terjadinya penangkapan balok timah hingga hari ini ( 6/3/2025) sudah hampir satu bulan. Muncul pertanyaan diproses secara hukum gak ya ? Entah lah.