
“Tidak ada sekolah yang tidak mengirim wakilnya dalam rangka pameran dan perlombaan siswa ini,” katanya.
Arahan Gubernur Babel ini menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Babel Ervawi, sejalan dengan peraturan bersama 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri RI No.5/KB/2021, No.1347 Tahun 2021, No. HK.0 1.08/MENKES/6678/2021, No.443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terkait kebijakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Termasuk memberi sanksi bagi kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat PTM, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksinasi.
“Kalau dirasa siap melaksanakan PTM 100% dan status level sudah 1 dengan 2, lima Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah kabupaten/kota Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan Tim Covid kabupaten/kota untuk melihat kesiapannya. Kemudian penting untuk memperhatikan prokes sesuai dengan arahan gubernur. Nah, peraturan 4 menteri ini mengimbau untuk melakukan PTM 100%” katanya.
“Terkait hal ini, Babel berbeda dengan provinsi lain. Karena dari semester kemarin, kita sudah melaksanakan 50% PTM,” tambahnya.
Selanjutnya, PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan terpantau oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten ataupun kota, Kanwil Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementeria Agama kabupaten/kota, sesuai kewenangannya.(red)