Aturan Kerjasama Penambangan Timah Berubah

    INTRIK.ID, BABEL — Untuk memperkuat tata kelola perusahaan dalam kemitraan tambang, PT Timah menggelar Sosialisasi Mitra Tambang ‘Optimalisasi Kolaborasi Dengan Mitra Tambang Dalam Menghadapi Perubahan Regulasi’ yang dilaksanakan secara virtual, Senin (16/6/2025).

    Dalam sosialisasi ini PT Timah menyampaikan tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja sama Penambangan Program Kemitraan dan Kerja sama Penambangan Timah Alluvial Serta Mineral Ikutan Timah.

    Direktur SDM PT Timah, Andi Seto Ghadista Asapa mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi yang saling menguntungkan dengan prinsip profesionalisme dan integritas.

    Andi mengatakan, Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 merupakan aturan yang disusun dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung RI untuk menggantikan SK 1276 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Mitra Usaha Dalam Rangka Kerjasama Penambangan Darat dan Penambangan Laut di Lingkungan PT Timah Tbk.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Peraturan Direksi ini merupakan upaya bersama untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan mencegah konflik kepentingan, menyesuaikan unsur teknis dan efisiensi serta pemanfaatan sistem digital dalam proses kemitraan tambang menggunakan pengadaan.com dan aplikasi Mining Control Online System (MCOS).

    “Dengan adanya perubahan, PT Timah mengatur dan mendampingi agar kemitraan tambang berjalan sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar. Perusahaan juga akan mendampingi mitra usaha dan calon mitra usaha terkait perubahan sistem kemitraan ini,” katanya.

    Dia berharap forum ini bisa menjadi wadah konstruktif bagi mitra usaha terkait perubahan kerja sama kemitraan tambang PT Timah.

    “Manfaatkan forum ini sebagai ruang dialog yang terbuka dan konstruktif dan diharapkan para mitra dan calon mitra bisa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan sehinga nantinya bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Hal ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola perusahaan yang dilakukan PT Timah. Dimana perusahaan terus berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. (*)

    Sumber: PT Timah

    Mungkin Suka Ini juga:
    Investasi, Langkah Menuju Merdeka Finansial

    Investasi, Langkah Menuju Merdeka Finansial

    Pedagang Pasar Koba Menjerit, Harga Sembako Naik dan Omzet Anjlok

    Pedagang Pasar Koba Menjerit, Harga Sembako Naik dan Omzet Anjlok

    PT Timah Boyong UMKM Babel ke Jakarta, Produk Lokal Didorong Tembus Pasar Lebih Luas

    PT Timah Boyong UMKM Babel ke Jakarta, Produk Lokal Didorong Tembus Pasar Lebih Luas

    Inflasi Babel Tetap Tenang di Tengah Cuaca Ekstrem, Bank Indonesia Perkuat 11 Langkah Pengendalian Harga

    Inflasi Babel Tetap Tenang di Tengah Cuaca Ekstrem, Bank Indonesia Perkuat 11 Langkah Pengendalian Harga

    Berawal dari Rumah, Rizky Parfume Kini Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan

    Berawal dari Rumah, Rizky Parfume Kini Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan

    Berawal dari Kebun KWT, Sabun Daun Sirih Bunda Fresh Bersiap Naik Kelas

    Berawal dari Kebun KWT, Sabun Daun Sirih Bunda Fresh Bersiap Naik Kelas

      Ikuti kami di Facebook