
Menurut komnas Perempuan ada 15 prilaku yang bisa dikelompokkan sebagai bentuk kekerasan seksual yaitu: pemerkosaan, intimidasi, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi yang bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual, dan kontrol seksual.
Berdasarkan keterangan tersebut, Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Seperti yang tercatat pada tahun 2019 ada sekitar 8.800 kasus kekerasaan pada perempuan, dan kemudian di tahun 2020 sempat turun menjadi 8.600 kasus, tetapi pada tahun 2021 melonjak diangka 8.800 kasus. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi ialah; kekerasan fisik mencapai 39%, selain itu ada kekerasan psikis 29,8% dan kekerasan seksual 11,33 %.
Sebenarnya di negara Indonesia sudah ada aturan perundang-undangan yang melindunginya. Seperti Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang perlindungan anak (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (UU PTPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi undang-undang tersebut masih belum memberikan rasa aman pada perempuan, terlebih tidak adanya aturan perlindungan pada korban, pencegahan dan mekanisme pemulihan bagi korban belum di atur secara spesifik, perlu adanya tindakan lebih dan juga mengenai RUU PKS lerlu dipertimbangkan lagi sebagai acuan untuk mengurangi lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan. Maka dari itu perlu disahkannya Undang-undang kekersan seksual juga.
Dengan semua pemaparan serta pertimbangan di atas maka dapat di simpulkan bahwa budaya patriarki adalah budaya yang harus segera di hapuskan terutama di Indonesia dengan melihat dampak yang bahwa sangat banyak merugikan perempuan Indonesia. Untuk itu peran Negara sangat penting agar lebih memperhatikan masalah ini agar tidak ada lagi kekerasan pada perampuan di Indonesia. Serta ada pemerintah bisa bekerjasama dengan NGO, bahkan lembaga yang kompeten untuk mengedukasi masyarakat tentang bahanya budaya patriarki.(*)