
INTRIK.ID, BANGKA — Bawaslu Kabupaten Bangka mengajak seluruh saksi peserta pemilu atau partai politik (parpol) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Bangka untuk aktif dan turut serta dalam mencegah terjadinya kecurangan saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Anja Kusuma Atmaja menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi sangat penting karena nantinya peserta yang merupakan saksi partai politik akan terjun langsung dalam melakukan pengawasan di TPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara.