
“Kami tidak ada wewenang itu menutup atau menghukum pangkalan yang curang, ranahnya ini di provinsi, tapi kami bisa melaporkan secara langsung ke pihak penyidik jika memang ada permainan dan sanksinya bisa dituntut secara hukum dan izin penjualan akan dicabut,” terangnya.
Roy menghimbau, agar masyarakat melaporkan jika memang melihat kecurangan dalam penjualan ataupun distribusi gas kepada pihak yang menangani secara langsung.
“Kalau laporan ada, dasar ada, kami pasti akan langsung melakukan sidak dan memutus masalah ini secara jelas, ” tutupnya.