ALur Pengajuan TPP ASN Tahun 2023, Pemkab Bangka Baru Sampai Tahap Dua

Caption ; Skema Pengajuan TPP

BANGKA. SUNGAILIAT.INTRIK.ID – TPP yakni Tambah Penghasilan Pegawai diterima PNS atau Calon PNS, diluar gaji dan tunjangan lainnya, sebagai usaha peningkatan kesejahteraan.

Besaran TPP diterima individu PNS atau Calon PNS ditentukan oleh aplikasi Simona yakni Sistem Evaluasi Analisa Jabatan dikeluarkan Kemendagri. SIPD adalah sistem mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Menyikapi hal tersebut kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Haryadi saat dikonfirmasi INTRIK.ID, Minggu ( 26/2/2023) sore menjelaskan pengajuan TPP butuh proses panjang.

“Untuk pengajuan persetujuan TPP dilakukan melalui 2 aplikasi, yaitu SIPD, ini terkait dengan penganggarannya, aplikasi ini ditujukan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan satu lagi aplikasi Simona, ini berisi data data pelengkap dan rincian data pegawai berikut pagu anggaran maksimal diterima oleh masing – masing ASN. Aplikasi ini ditujukan ke Biro Ortala Kemendagri untuk diverifikasi,” kata Haryadi.

Space Iklan/0853-1197-2121

Lebih lanjut Haryadi menyebutkan setelah data diverifikasi disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

“Setelah selesai diverifikasi selanjutnya kedua data tersebut disampaikan ke kementerian keuangan untuk dimintakan pertimbangan dari kementerian keuangan. Selanjutnya setelah ada pertimbangan dari kementerian keuangan barulah dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam negeri mengeluarkan persetujuan atas permohonan kita,” ucapnya.

Menurut Haryadi jika persetujuan tidak keluar TPP belum bisa dibayarkan.

“Kedua aplikasi ini saling melengkapi.
jadi kalau tidak keluar persetujuannya kita belum bisa membayar TPP tersebut.
Setelahnya baru kita dapat atau boleh melaksanakan pembayaran TPP dimaksud. Jadi antara SIPD dan Simona tadi menyebabkan perbedaan besaran TPP, tetapi saling melengkapi,” pungkasnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Mengenai TPP bukan hanya PNS sebagai penerima, namun PPPK juga berhak mendapatkannya.

“Terkait adanya penambahan pagu TPP untuk tahun ini, adalah untuk menganggarkan TPP untuk PPP3K yang akan diangkat untuk formasi tahun 2022 dan 2023 yang gajinya baru akan dibayarkan tahun ini. Sesuai ketentuan adalah bahwa PPPK juga berhak mendapatkan TPP,” ujar Haryadi.

Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka itu juga menginformasikan bahwa Pemkab baru mencapai tahap dua pengajuan TPP.

“Untuk kabupaten Bangka sendiri saat ini pada tahapan nomor 2 yaitu pemda mengunggah perhitungan TPP dan Evidence pada aplikasi Simona.ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pada tahapan ini,” tutupnya.

Sumber : DPPKAD Kabupaten Bangka.

Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Ikuti kami di Facebook