Aktivitas Tambang Laut Mengkubung Tanpa Izin, Diancam 10 Tahun Penjara

BANGKA. INTRIK.ID – Dalam rangka membersihkan aktivitas penambangan tanpa izin, diperairan laut Mengkubung. Polsek Belinyu melakukan pemasangan spanduk himbauan kepada pelaku usaha penambangan laut, Jumat (22/1/2021) kemarin.

Sepanduk Himbauan itu, dipasang seputar pesisir Pantai laut Mengkubung, oleh sejumlah personil Polsek Belinyu.

Kapolsek Belinyu Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK mengatakan pemasangan Spanduk, bertujuan melarang aktivitas penambangan tanpa izin.

“Pemasangan sepanduk bersifat himbauan, dengan dasar peraturan. Bagi siapa saja melakukan aktivitas penambangan kalau belum kantongi izin, tidak dibenarkan menambang di perairan laut Mengkubung,” ungkapnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Menurutnya ( Ricky Dwiraya Putra – red ) himbauan dalam bentuk tulisan itu, berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 M,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Belinyu berharap, wilayah laut Mengkubung bersih dari aktivitas penambangan ilegal.

“Kita berharap tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di laut Mengkubung, apabila tetap melakukan aktivitas penambangan dilaut Mengkubung, akan diambil tindakkan hukum,” tutupnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Sumber : Polres Bangka/ Polsek Belinyu

Mungkin Suka Ini juga:
Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

Uji Nyali TI Rajuk Alur Muara Air Kantung Masih Beraktivitas , Formanpis : Kami akan Turunkan Nelayan Menertibkannya

Uji Nyali TI Rajuk Alur Muara Air Kantung Masih Beraktivitas , Formanpis : Kami akan Turunkan Nelayan Menertibkannya

Sebelum Mutasi 160 Pegawai, Fery Insani Akui Banyak yang WA

Sebelum Mutasi 160 Pegawai, Fery Insani Akui Banyak yang WA

    Ikuti kami di Facebook