Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangka

Aktivitas Tambang Laut Mengkubung Tanpa Izin, Diancam 10 Tahun Penjara

266
×

Aktivitas Tambang Laut Mengkubung Tanpa Izin, Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20210123 170612 compress8

BANGKA. INTRIK.ID – Dalam rangka membersihkan aktivitas penambangan tanpa izin, diperairan laut Mengkubung. Polsek Belinyu melakukan pemasangan spanduk himbauan kepada pelaku usaha penambangan laut, Jumat (22/1/2021) kemarin.

Sepanduk Himbauan itu, dipasang seputar pesisir Pantai laut Mengkubung, oleh sejumlah personil Polsek Belinyu.

Kapolsek Belinyu Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK mengatakan pemasangan Spanduk, bertujuan melarang aktivitas penambangan tanpa izin.

“Pemasangan sepanduk bersifat himbauan, dengan dasar peraturan. Bagi siapa saja melakukan aktivitas penambangan kalau belum kantongi izin, tidak dibenarkan menambang di perairan laut Mengkubung,” ungkapnya.

Menurutnya ( Ricky Dwiraya Putra – red ) himbauan dalam bentuk tulisan itu, berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 M,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Belinyu berharap, wilayah laut Mengkubung bersih dari aktivitas penambangan ilegal.

“Kita berharap tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di laut Mengkubung, apabila tetap melakukan aktivitas penambangan dilaut Mengkubung, akan diambil tindakkan hukum,” tutupnya.

Sumber : Polres Bangka/ Polsek Belinyu

Baca Juga:  Kunjungi Madrasah Idritin, Ini Pesan Ketua Pemuda Pancasila Bangka
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas