
“Kalau kami KPU mohon maaf ya kami tidak boleh ada berprasangka macam-macam, yang penting setiap orang yang sudah lulus harus bekerja sesuai aturan yang ada di KPU,” terangnya.
“Kalau KPU berpatokan di tertib administrasi kalau sudah memenuhi syarat itu hak siapa saja kendati kerja honorer dewan atau PNS itu internal lembaga itu sendiri. Jadi kami selagi siapapun yang melamar menjadi calon anggota PPK dan memenuhi syarat bagi kami KPU tidak ada masalah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, walaupun yang bersangkutan dua pekerjaan berbeda tidak masalah, asalkan saat bertugas sebagai PPK harus sesuai regulasi dan jaga komitmen dengan KPU dan jika melanggar regulasi akan diberikan tindakan tegas.
“Siapapun yang siap melamar jadi calon anggota PPK artinya orang tersebut harus siap melaksanakan tugas sebagai PPK dan wajib jaga netralitas,” pungkasnya.(*/red)