
INTRIK.ID, BABEL — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel, Tarmin mengatakan 99 persen pelaku usaha di Babel sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kalaupun masih ada perbedaan harga, kata Tarmin, ada di tingkat pengecer. Karena mungkin itu adalah stok lama. Pihaknya mengusahakan jika pelaku usaha sesuai dengan mekanisme, maka akan dikembalikan secara berjenjang sesuai dengan rantai distribusi, kalau stoknya cukup banyak.
Dan untuk ketersediaan stok minyak goreng di Bangka Belitung, ia mengatakan cukup, artinya distribusi ke Babel sejauh ini berjalan lancar.
“Artinya, kita sudah tidak perlu khawatir lagi karena permendag ini sudah diketahui dan sudah dilaksanakan oleh para pelaku usaha di bidang minyak. Oleh karena itu, harapan kita para pelaku/distributor dapat juga menyiapkan ketersediaan stok yang cukup untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” katanya, saat rakor serta dengar pendapat para disributor minyak goreng, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pelaku Usaha/Distributor/Retail Modern/Retail Lokal Minyak Goreng Sawit di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Kamis (10/02/22).
“Kondisi Kepulauan Bangka Belitung akhir-akhir ini telah mengalami banyak kejadian yang kurang nyaman, dimulai dari adanya kelangkaan BBM, kelangkaan bahan baku batubara untuk pembangunan tenaga listrik yang dapat mengganggu arus produksi di berbagai bidang, serta kelangkaan minyak goreng sawit,” ujar Wakil Gubernur Abdul Fatah.