
Hal ini menurut wagub telah disikapi pemerintah dengan memperketat penyaluran BBM, mendorong industri dalam negeri agar tetap berjalan dengan mengeluarkan kebijakan stop ekspor batubara. Semua itu tujuannya tidak lain agar kondisi Kepulauan Bangka Belitung menjadi normal kembali dalam menjalankan kegiatannya.
Kemudian, terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat dan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, wagub bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-Babel, dinas terkait, Pimpinan BI Babel, serta pelaku usaha/distributor minyak di Babel, akan mengupas muatan dari peraturan ini dan menentukan harga eceran tertinggi minyak goreng di masyarakat.
Adapun pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam industri ini dan dihadirkan, antara lain Perum Bulog, CV Elisabeth, CV Menara Nusantara Persada, PT Natia Baru Jaya, PT Indomarco Adiprima, Hypermart Pangkalpinang, Transmart Pangkalpinang, Puncak Pangkalpinang, Alfamart, Indomaret, CV MM Acing Jaya, Asoka, Seperadik Mart dan Anugerah Mart. Wagub mengingatkan betapa penting rakor ini, sehingga meminta pelaku usaha/distributor yang tidak hadir pada kesempatan ini untuk dipanggil kembali secara khusus.
“Sudah menjadi tugas kita bersama antara perintah dan pelaku usaha untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana yang diatur oleh dua permendag di atas. Semoga hal ini dapat mengatasi kondisi yang berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng sawit di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar wagub.
“Ada dua hal yang harus disiapkan pelaku usaha yakni, mampu menyiapkan minyak goreng untuk keperluan masyarakat dan mematuhi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Menteri Perdagangan,” tambahnya.
Spesifikasi harga minyak goreng berdasarkan Permendag yang diterapkan di Kepulauan Bangka Belitung dijelaskan wagub adalah, HET Minyak Goreng untuk minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022.