99 Persen Pelaku Usaha di Babel Sudah Terapkan HET Minyak Goreng 

    Pada kebijakan peralihan, dikatakan bahwa minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

    Sedangkan setelah tanggal 31 Januari 2022 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan.

    Di samping itu, kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka.

    Mekanisme kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk Olein (dengan trigger price harga CPO Dumai setara dengan Rp15.000/kg). (red)

     

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook