
Ia mengatakan alasan pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berkaitan dengan berkas yang diupload saat mendaftarkan diri melaui website baik dari surat lamaran, KTP, ijazah hingga dokumen tidak asli.
“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno.
“Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” tambahnya.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.