Tak Vaksin Booster, TPP dan Gaji Pegawai Pemkab Bangka Ditahan

Foto: ist

INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka mengancam tidak akan mengeluarkan gaji dan TPP pegawainya apabila tidak memiliki bukti sudah menerima vaksin tahap tiga atau booster.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangka nomor: 441/3414/Kesehatan/2022 tentang vaksin booster.

Jubir Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mempercepat kekebalan kelompok terhadap virus asal China tersebut.

“Tujuannya agar mempercepat kekebalan kelompok dari virus Corona ini di Kabupaten Bangka,” ungkapnya, Kamis (30/6/2022).

Space Iklan/0853-1197-2121

Ia mengatakan dalam SE tersebut diatur bahwa bagi PNS yang belum menerima vaksin booster tidak akan menerima TPP sementara bagi honorer tidak mendapatkan gaji.

“Selama mereka belum booster, maka TPP dan gajinya ditahan dulu. Tapi kalau sudah ada bukti, maka akan langsung dibayarkan,” terang Boy.

“Setiap insentif dan gaji harus didasari oleh vaksin booster,” tambahnya.

Ia juga menegaskan agar setiap kepala OPD, camat hingga lurah untuk menyikapi aturan tersebut dan menerapkannya.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Dalam SE itu diperintahkan seluruh OPD, camat dan lurah bahwa vaksin booster sebagai dasar pencairan insentif dan gaji. Jadi harus disikapi dengan baik,” tegasnya.

Boy mengatakan aturan tersebut sudah diberlakukan sehingga ia menghimbau kepada seluruh pegawai untuk segera melakukan vaksin booster.(red)

Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Ikuti kami di Facebook