
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka berlakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang menolak untuk di vaksin covid-19 (sinovac), Rabu (3/2/2021).
Bukan hanya itu saja, pegawai honorer juga tidak akan diperpanjang kontraknya apabila menolak diberikan vaksin tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Bangka, dr Then Suyanti mengatakan pihaknya memberlakukan aturan tersebut bagi seluruh pegawai tenaga kesehatan (nakes).
“Mereka ini (nakes) pelayanan langsung jadi harus mendukung program pemerintah karena kalau sampai menyebabkan kematian, nanti yang muncul adalah angka kematian nakes,” ungkapnya.